Friday, September 7, 2018

Pariwisata dan Jasa Pariwisata

A. Pengertian Pariwisata
1. Secara Etimologi, Pariwisata berasal dari bahasa Sansekerta, Pari berarti banyak, berkali-kali atau berputar-putar dan wisata berarti perjalanan atau bepergian.
2. Menurut UU No. 9 Tahun 1990, pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan, daya tarik dan atraksi wisata serta usaha-usaha yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
3. Menurut World Tourism Organization (WTO), pariwisata adalah kegiatan seseorang yang bepergian ke atau tinggal di suatu tempat di luar lingkungannya yang biasa dalam waktu tidak lebih dari satu tahun secara terus menerus, untuk kesenangan, bisnis ataupun tujuan lainnya.

Dari pengertian di atas, menurut saya pariwisata adalah kegiatan melakukan suatu perjalanan dalam jangka waktu tertentu, termasuk di dalam nya usaha-usaha yang berhubungan dengan penyelanggaraan pariwisata (penyediaan jasa, rumah makan, tempat wisata, dsb)

B. Jasa Pariwisata
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengklasifikasikan usaha pariwisata yakni terdiri dari :
  1. Daya Tarik Wisata. Merupakan segala sesuatu yang mempunyai keunikan, kemudahan, dan nilai yang berwujud keanekaragaman, kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan para wisatawan.
  2. Kawasan Pariwisata. Merupakan usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas wilayah tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
  3. Jasa Transportasi Wisata. Merupakan usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
  4. Jasa Perjalanan Wisata. Merupakan usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
  5. Jasa Makanan dan Minuman. Merupakan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, rumah makan, dan bar/kedai minum.
  6. Penyediaan Akomodasi. Merupakan usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
  7. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. Merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
  8. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, koneferensi, dan Pameran. Merupakan usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
  9. Jasa Informasi Pariwisata. Merupakan usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak atau elektronik.
  10. Jasa Konsultan Pariwisata. Merupakan usaha yang menyediakan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
  11. Jasa Pramuwisata. Merupakan usaha yang menyediakan atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan kebutuhan biro perjalanan wisata.
  12. Wisata Tirta. Merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
  13. Spa. Merupakan usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah – rempah dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

No comments:

Post a Comment